TUGAS POKOK KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA
TUGAS POKOK KEPALA DESA a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD b. Mengajukan rancangan peraturan Desa c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD e. Membina kehidupan masyarakat Desa f. Membina ekonomi desa g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
TUGAS POKOK SEKRETARIS
DESA
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Fungsi : a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa; c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa; |
TUGAS POKOK KAUR
KEUANGAN
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa Fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa; b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa; c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa. |
TUGAS POKOK KAUR
PEMERINTAHAN
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. Fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan; b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa; c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan; d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa; e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa; f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. |
TUGAS POKOK KAUR
PEMBANGUNAN
Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan Fungsi a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan c. Pengelolaan tugas pembantuan d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa |
TUGAS POKOK KAUR
KESRA
Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Fungsi A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar