Senin, 02 September 2013

TUGAS POKOK KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA




TUGAS POKOK  KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK KEPALA DESA
a.         Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama          BPD
b.         Mengajukan rancangan peraturan Desa
c.         Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d.         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk   dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.         Membina kehidupan masyarakat Desa
f.          Membina ekonomi desa
g.         Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.         Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum             untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i.          Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TUGAS POKOK  SEKRETARIS DESA

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa

Fungsi :
a.         Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas         Kepala Desa
b.         Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c.         Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.         Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;


TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa

Fungsi :
a.         Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b.         Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

TUGAS POKOK KAUR  PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a.         Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b.         Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala             Desa;
c.         Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d.         Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e.         Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat     untuk   kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f.          Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan   dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan      sipil;
g.         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

TUGAS POKOK KAUR  PEMBANGUNAN

Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan

Fungsi
a.         Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b.         Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c.         Pengelolaan tugas pembantuan
d.         Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa

TUGAS POKOK KAUR  KESRA

Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi
A.        Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B.        Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
C.        Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial   kemasyarakatan
D.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar