Kamis, 07 Februari 2013

GAMBARAN UMUM

PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) merupakan salah satu SKPD dari Kecamatan yang menangani masalah pemberdayaan masyarakat desa , adapun kegiatanya meliputi :
  • 1. Kegiatan ADD ( Alokasi Dana Desa )   
  • 2. Kegiatan ADD-K ( Alokasi Dana Desa Khusus )
  • 3. Kegiatan Bantuan Keuangan Desa ( BKD )
  • 4. Kegiatan PNPM-MP
  • 5. Kegiatan - kegiatan lain yang sifatnya pemberdayaan ( Empowering ) 


I.ALOKASI DANA DESA ( ADD )
Prinsip pengelolaan  ADD arkan atasdidas prinsip-prinsip :
  1. Pengelolaan Keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan dalam APBDesa;
  2. Seluruh kegiatan yang dilakukan / didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan , dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa ;
  3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif , teknis dan yuridis sesuai persturan perundang-undangan ;
  4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip transparan , akuntabel , partisipatif , serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran .
Organisasi Pengelola :
Untuk menjamin pelaksanaan ADD agar berjalan sesuai dengan tujuan maka dibentuk organisasi pengelola ADD secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan Tingkat Desa , yaitu :
  1. TPK Tingkat Kabupaten
  2. Tim Pembina Kecamatan
  3. Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa 
Penentuan ADD
  • Besarnya ADD kabupaten Tuban ditetapkan berdasarkan penjumlahan dari penghitungan ADD minimal dan ADD Proporsional ;
  • ADD minimal merupakan dana yang dialokasikan secara merata keseluruh Desa yang jumlahnya 60% dari keseluruhan dada ADD yang dialokasikan ;
  • ADD Proporsional yang besarnya 40% dari keseluruhan Dana ADD , dibagikan kepada desa dan besarnya ditentukan berdasarkan indikator :
  1. Jumlah penduduk
  2. Luas Wilayah
  3. Jumlah KK miskin
  4. Pendapatan Desa
  5. Ketersediaan Prasarana
  • Dari kumulatif  perolehan ADD minimal dan ADD proporsional tersebut kemudian penggunanya dibagi menjadi 2 bagian 30% untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa .

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus